Sidang perdana gugatan perdana yang dilayangkan ProAktif kepada Syakir Daulay digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Sayangnya, Syakir Daulay tak bisa hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Demikian juga pelapor dari ProAktif turut diwakili kuasa hukumnya.

Dalam sidang, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunjuk hakim mediator. Sidang pun diketuk dilanjutkan pada pekan depan, 6 Oktober 2020.

"Tadi kami sudah melengkapi semua kelengkapan yang berhubungan dengan persiapan perkara. Tadi juga hakim majelis sudah menunjuk hakim mediator untuk memimpin mediasi untuk sidang pada 6 Oktober ke depan," ucap Abdul Fahkridz, kuasa hukum ProAktif.

Soal gugatan perdata, ProAktif menuntut Syakir Daulay untuk ganti rugi. Hal itu berkenaan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemilik ProAktif, Agi Sugiyanto.

"Yang ini terkait dengan gugatan kami pada perkara nomor 667. Dengan gugatan ganti rugi dan mohon rehabilitasi nama Pak Sugiyanto sebagai penggugat atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay sebagai pihak tergugat," jelas Abdul Fakhridz.

Abdul Fakhridz mewakili ProAktif masih membuka pintu untuk Syakir Daulay untuk berdiskusi dan berdamaim

"Kami pastikan itu tanggal 12 Oktober, apakah perdamaian ini gagal atau sukses nanti pada tanggal 12 Oktober. Karena masih diskusi, apalagi ini membicarakan masalah hitungan-hitungan bisnis naik turun pasti ada," tandasnya.

Instagram: @syakirdaulay

Oleh: Syba