Rasa kecewa besar diterima oleh Reza Arramevia dalam sidang kasus narkobanya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5) siang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia tidak dihadirkan kemuka persidangan. Ia menjalani proses hukumnya dari Panti Rehabilitasi Besar Lido, Jawa Barat dari sejak awal mula persidangan.

Reza Artamevia sangat kecewa lantaran JPU tidak lagi membacakan tuntutan untuk ketiga kalinya, sehingga membuat rangkaian sidangnya semakin panjang dan belum menerima vonis hakim.

"Bisa dilihat tadi, Mba Reza sangat kecewa. Masalahnya tiga kali sidang belum juga dibacakan tuntutannya," kata Benny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia usai sidang.

Benny menyebutkan, ia mewakili wanita 45 tahun itu, meminta JPU di sidang berikutnya untuk membacakan tuntutannya kepada kliennya yang memang sudah ditunggu-tunggu.

"Kami sudah sampaikan ke Hakim, sidang selanjutnya 20 Mei harus dibacakan tuntutannya. Sudah tiga kali ditunda," ucapnya.

"Karena klien saya ini (Reza Artamevia) sudah lebih dari batas waktu rehab. Dia sudah enam bulan lebih rehab, harusnya hanya enam bulan," tambahnya.

Diakui Benny, mantan istri Mendiang Adjie Massaid itu dirugikan dengan penundaan tuntutan JPU kepadanya. Seba , menurut Benny, Reza harusnya sudah bisa pulang ke rumah berkumpul bersama keluarga.

"Karena kasus ini bukan kasus sulit seperti kasus korupsi. Harusnya sih bisa segera selesai, apalagi Reza sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan sudah bebas kali," jelasnya.

Benny mengklaim kalau pihaknya sudah mengirimkan surat ke JPU dan Panti Rehabilitasi LIDO, agar ibu kandung Aaliyah Massaid ini dikeluarkan dan dibebaskan.

Sebab, menurut Benny, penahanan dan rehab Reza diatur dalam UU bicara soal lamanya penahanan dan menjalani pengobatan di panti rehabilitasi Lido.

"Kami sudah surati, cuma tidak ada balasan. Ya semoga aja lah ada balasan dan mba Reza bisa pulang dan kumpul sama keluarga untuk lebaran," pungkasnya.

Oleh: Herco
Kredit Foto: VOI