Polres Metro Jakarta Pusat melakukan giat rillis penangkapan pesinetron Agung Saga, di kantornya di kawasan Jakarta, Rabu (31/3). Polisi pun menghadirkan tiga tersangka termasuk Agung.

Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Agung Saga di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,28.

Giat rillis dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang menyebut kalau Polres Metro Jakarta Pusat awalnya menangkap Agung Saga, setelah melakukan pengintaian.

Setelah dipastikan benar-benar melakukan tindak pidana penyakahgunaan narkotika, petugas pun langsung menangkap Agung di Apartemen Kalibata City.

"Kami menangkap AS (Agung Saga) yang kita sebut dia residivis. Karena baru lima bulan bebas, dia ditangkap lagi karena hal yang sama," kata Yusri Yunus dalam giat rillis tersebut.

"Dia (Agung Saga) mengakunya sebulan terakhir ini pakai narkoba. Berarti empat bulan setelah bebas pada Oktober 2020 lalu," tambahnya.

Modus operandi pria berusia 32 tahun itu kembali mengonsumsi narkoba karena mengisi waktu luang usai bekerja di dunia akting, seperti pekerjaannya sebelum ditangkap April 2019 lalu.

"Jadi setelah bekerja, dia (Agung) ngisi waktu kekosongan ya pakai narkoba," tegasnya.

Dalam kasusnya kali ini, Agung pun terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yusri.

Sementara itu, Agung yang dihadirkan kedepan awak media diberikan kesempatan untuk berbicara. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orangtua, karena kembali memalukan nama keluarga.

"Saya menyesal sekali sata mau meminta maaf kepada keluarga kepada tempat kerja saya. Saya menyesal dan mau sembuh. Saya mohon kesempatan, saya mau sembuh," jelas Agung Saga.

Agung mengaku baru sebulan belakangan ini mengonsumsi sabu. Ia pun mengaku terpengaruh lingkungan, bukan paksaan agar ia terlihat gagah.

"Saya terpengaruh (lingkungan). Setiap beli setengah gram," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap Polisi untuk kedua kalinya. Ia diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Setelah menangkap Agung Saga, polisi menangkap lagi dua orang tersangka berinisial RR seorang wanita dan RS seorang pria di kos-kosannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada di atas lemari.

Kemudian, barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 (Satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

Oleh: Herco

Kredit Foto: Detik.com