Kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Ahmad Dhani telah usai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (11/6) memvonis pentolan grup band Dewa 19 tersebut dengan 1 tahun penjara.

Lantaran sudah divonis, Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri, Surabaya, Jawa Timur.

Selama proses pengadilan, Ahmad Dhani diketahui ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur sejak Februari lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Dhani ingin dipindah dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ke Rutan Cipinang, Jakarta, karena ingin berlebaran dengan keluarga besarnya.

Dhani ditahan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ujaran kebencian. Dia kemudian dibon oleh Kejari Surabaya untuk sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot.

"InsyaAllah mungkin Kamis, tanggal 13 Juni, mas Dhani akan dipindahkan ke Jakarta lagi (di Rutan Cipinang)," kata Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dihubungi, Rabu (12/6)

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Kredit Foto: BBCIndonesia

Oleh: Syba