Kasus pemerkosaan Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon nampaknya tak menyebelahi mereka.

Pasalnya, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon.

MA kemudian tetap menjatuhkan hukuman penjara sesuai keputusan semula yang telah dikeluarkan sejak 12 September 2020. terkait kasus pemerkosaan yang menyeret nama para musisi tersebut.

Dilansir dari Soompi, Kamis (24/9/2020), Jung Joon Young bakal menghabiskan lima tahun di penjara, sementara Choi Jong Hoon mendapat vonis bui 2,5 tahun.

"Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hukum atau misrepresentasi dari fakta akibat pertimbangan subjektif di keputusan sebelumnya, dan tak ada miskonsepsi dari yurisprudensi," demikian hakim memberi putusan.

Mengutip Viva.com, seperti diketahui, pada November 2019, Pengadilan Distrik Seoul Pusat memvonis Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara.

Dakwaan yang dikenakan termasuk aggravated rape, di mana perkosaan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku.

Atas vonis ini, kuasa hukum Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kemudian menyatakan banding. Persidangan kembali digelar bulan Mei tahun ini di Pengadilan Tinggi Seoul.

Hasilnya, keduanya menang. Hukuman penjara mereka didiskon menjadi lima tahun untuk Jung Joon Young, dan sang eks personel FT Island 2,5 tahun.

Selain dibui, keduanya juga diharuskan menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.

Kredit Foto: AP