Cynthiara Alona dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Saat ini selebriti yang juga seorang model dan pemain film berada di Polda Metro Jaya. Ia diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya mengamankan Cynthiara terkait kasus dugaan prostitusi online.

"Iya benar, saya membenarkan CA (Cynthiara Alona) ditangkap," kata Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (18/3).

Yusri pun mengakui wanita 35 tahun itu saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, setelah diamankan dan ditangkap 1x24 jam.

"Sudah jadi tersangka. CA sekarang ada disini lagi pemeriksaan," ucapnya.

Namun, Yusri belum mau menceritakan kronologi penangkapan Cynthia terkait prostitusi. Ia akan melakukan press confrence pada Jumat (19/3).

Sementara itu, kuasa hukum Cynthia, Agustinus Nahak menceritakan kronologi kliennya yang jadi tersangka atas kasus dugaan prostitusi online oleh Polda Metro Jaya.

Agustinus Nahak membeberkan, semula Polisi Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Hotel Alona, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait hotel tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi online.

"Sementara hotel itu adalah milik Cynthiara Alona," tegas Agustinus Nahak.

Saat penggerebekan, Cynthia diakui Agustinus tidak ada di tempat. Ia berada di kawasan BSD sedang ada sebuah acara. Tapi, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Setelah penggerebekan, puluhan orang di hotel dibawa ke Polda. Beberapa karyawan juga ikut. Terus karyawan menghubungi mba Cynthia untuk datang ke Polda," jelasnya.

Kemudian, Agustinus menyebut hari yang sama Cynthiara Alona mendatangi Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan dengan penyidik, terkait kasus dugaan prostitusi.

"Kemudian Cynthiara dijadikan tersangka kasus dugaan prostitusi online," ujar Agustinus Nahak. (herco)