Dua Muncikari, AR dan CA ditetapkan menjadi tersangka kasus prostitusi yang beberapa waktu lalu dikuak kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara.

AR dan CA melakukan transaksi menjajakan dua artis yakni ST dan SH yang juga telah diamankan kepolisian.

Dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Subsider pasal 296 KUHP dan kita juncto kan lagi pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, baru-baru ini

Adapun dua artis yakni ST dan SH diperbolehkan pulang sejak Kamis (26/11) dan baru ditetapkan sebagai saksi.

"Insya Allah kalau kita dapat alat bukti yang lain, bisa kita jerat (dengan hukum)," tuturnya.

Pada Selasa lalu (24/11), di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, kepolisian Tanjung Priok mengamankan empat orang diduga terkait kasus prostitusi online.

Dua di antaranya berprofesi sebagai artis. Polisi mengamankan barang bukti yakni 4 handphone, dompet, uang sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

Kredit Foto: Tribunnews.com

Oleh: Syba