Evelyn Nada Anjani, Senin (13/11) didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna dan DJ Dinar Candy melaporkan RA selaku penyelenggara acara Color Run 2019.

Hal itu terkait belum adanya pelunasan yamg dibayarkan penyelenggara kepada Evelyn dan teman-temannya sebagai pengisi acara Color Run.

"Jadi hari ini (rabu) tanggal 13 November 2019, Evelin Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP yaitu soal penipuan," kata Henry Indraguna usai membuat laporan.

Dalam laporan, Henry Indraguna menyertakan bukti surat perjanjian kontrak dan sejumlah bukti lainnya.

"Buktinya adalah satu surat perjanjian. Ditambah lagi ada percakapan antara Evelin dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagi lah kami sudah bawa dan kami serahkan tadi," terang Henry Indraguna.

Menurut Evelyn Nada Anjani, laporan yang ia buat terhadap RA sebagai bentuk upaya membuat pihak penyelenggara jera.

"Karena ini untuk peajaran juga kedepannya untuk ya orang-orang yang maksudnya agar orang lain nggak ada korban lagi seperti kami. Dan kami pun harus lebih berhati hati kedepannya itu pasti," ucap Evelin Nada Anjani.

Selain Evelyn, nama lain yang mengisi acara tersebut dan belum mendapatkan pelunasan yakni Dinar Candy dan Delon Thamrin.

Kredit Foto: Line Today

Oleh: Syba