Kisruh keluarga Hotma Sitompul rupanya semakin panas sampai adanya laporan kepolisian yang dibuat istri dan mertuanya, Desiree Tarigan dan Muliana Tarigan alias Ribun

Desiree Tarigan bersama ibundanya, Muliana Tarigan kompak melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dua kasus yang berbeda.

Desiree Tarigan melaporkan suaminya, Hotma atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Sementara Muliana Tarigan melaporkan menantunya soal kasus dugaan penyerobotan lahan.

"Hari ini, saya Desiree Tarigan Sitompul bersama dengan ibu saya, Muliana Tarigan resmi melaporkan Dr Hotma Sitompul dengan dua laporan," kata Desiree Tarigan Sitompul usai membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4).

Laporan pertama adalah ibunda Bams eks Samsons itu menyebutkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah perihal dugaan perselingkuhan, yang diungkapkan oleh suaminya sendiri dalam jumpa persnya, Selasa (6/4).

"Kabar perselingkuhan ini tentu sangat merugikan saya. Lantaran saya tidak mungkin selingkuh, karena sudah berusia 59 tahun dan sudah manopause," ucapnya.

Desiree menegaskan, Hotma sengaja menimbulkan tuduhan yang tidak mendasar ditengah kisruhnya hubungan pernikahan mereka yang menjadi sorotan publik.

"Sehingga, tuduhan itu adalah fiktif. Selama kami menikah 22 tahun, tidak pernah terucap tuduhan perselingkuhan dari mulut Hotma Sitompul," jelasnya.

Mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat Muliana Tarigan, Desiree memaparkan hal tersebut terkait Hotma yang membangun tembok diatas lahan ibundanya, yang membatasi lahan rumah ibunya dan juga rumah Hotma.

"Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," katanya.

"Dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," tambahnya.

Desiree menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.

"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," pungkasnya.

Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Oleh: Herco
Foto: Herco