Sidang kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia kembali harua ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/9).

Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tampak hadir alias berhalangan hadir di persidangan.

Seharusnya, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU). Namun harus ditunda hingga pekan depan, Senin (16/9).

"Ini sudah kehendak yang di atas, hidup itu bukan masalah baik dan buruk, yang penting masih ada dalam hati, di jiwa saya masih ada niat untuk menjadi orang yang lebih baik lagi," kata Zul Zivilia di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/9).

Sidang narkoba Zul Zivilia bukan kali pertama diundur. Sebelumnya sidang menghadirkan saksi juga harus ditunda lantaran JPU tak bisa mendatangkan saksi ke persidangan.

"Minta doanya aja, mudah-mudahan lancar dan dipermudah, ini kan teguran semua ada hikmahnya," tukasnya.

Seperti diketahui Zul ditangkap kepolisian di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Barang bukti yang diamankan yakni 9,5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh: Syba