Maruli Tampubolon memberikan hormat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, terkait pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lewat PP tersebut, Joko Widodo mendukung para musisi mendapatkan hak royalnitnya. Karena kedepan, jika karya musisi diputar di area publik dan di tempat bisnis, pemilik tempat wajib membayar uang royalti.

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya untuk pak Jokowi yang sudah mau mengesahkan tentang royalti ini," kata Maruli Tampubolon ketika ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.

Pria berusia 34 tahun itu merasa, PP Nomor 56 tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, menjadi sebuah kemerdekaan baru bagi musisi Indonesia.

Sebab, kedepan pastinya, para musisi Tanah Air akan mendapatkan haknya jika karya-karyanya diputar seperti di tempat perbelanjaan, karaoke, dan tempat bisnis atau komersial lainnya.

"Pastinya dong kemerdekaan musisi. Karena masalah ini (royalti) jadi masalah klasik bagi kami," ucapnya.

Namun pastinya, pelantun 'Never Stand Alone' itu Pemerintah harus unjuk gigi dan sudah sewajarnya ikut andil dan mengurusi tata kelola royalti untuk musisi.

"Memang sudah seharusnya diproteksi. Untuk kepentingan siapa? Pemilik musik. Memang harus ada lembaga untuk memonitor itu. Memang harus diperkuat," jelasnya.

Pria 34 tahun itu menyarankan, Pemerintah harus memiliki sistem yang baik untuk mengelola karya musisi yang bekerjasama dengan lembaga kolektif yang menaungi.

"Jadi mereka punya kekuatan untuk terus melihat dan mengawasi ke berbagai tempat. Jadi ke depannya bisa tahu nih, misal lagu mereka dipakai saat on air, off air atau di tempat karaoke misalkan," katanya.

Maruli Tampubolon menginginkan, lembaga kolektif bisa bersinergi dengan Pemerintah untuk mengelola royalti, demi kehidupan musisi dikemudian hari.

"Itu sangat penting, karena itu jadi masa depan musisi-musisi Indonesia," pungkasnya.

Oleh: Herco