Tim kuasa hukum Cynthiara Alona meyakini kalau penetapan tersangka kepada kliennya atas kasus dugaan praktik prostitusi online, tidak lah tepat.

Sunan Kalijaga yang menjadi bagian tim pengacara menyebut ketidaktepatan status tersangka, karena kliennya hanya lah pemilik dari hotel yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online.

"CCA (Cynthiara Alona) ini sudah menyerahkan hotelnya untuk dijalankan ks pengelola, dalam hal ini AA," kata Sunan Kalijaga dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta, baru-baru ini.

Sunan menilai, dalam kasus praktik prostitusi online, selama ini tidak ada pemilik hotel atau tempat praktik prostitusi online dijadikan tersangka. Sehingga, ia masih bertanya-tanya kepada polisi, terkait status tersangka yang disandang oleh Alona.

"Ada tidak contoh pemilik hotel, kos-kosan, atau lainnya dijadikan tersangka? Sedangkan CCA sudah jelas ditangkap bersama pengelola dan mucikari," ucapnya.

Meski begitu, Sunan menyebutkan penetapan tersangka kepada wanita 35 tahun itu masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga masih besar kemungkinan untun diluruskan.

"Maka dari itu, kami akan mempertanyakan bukti apa saja dari polisi yang menjerat CCA ini jadi tersangka," tegas pengacara wanita bernama lengkap Cut Cynthiara Alona itu.

"Tinggal dicek, barang bukti apa saja dan sejauh mana keterlibatan CCA ini dalam kasus prostitusi online," tambahnya.

Sunan mengetahui betul kliennya. Ia menyebut Cynthiara Alona tidak mungkin memfasilitasi hotel miliknya untuk dijadikan tempat praktik prostitusi online seperti yang dituduhkan saat ini.

"Tentunya CCA (Cynthiara Alona) sangatlah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri," ujar Sunan Kalijaga.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka motif atau modus operandi dari ketiga tersangka prostitusi online yang mereka tangkap, yakni CCA (Cynthiara Alona) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola, dan DA sebagai muncikari.

Modusnya adalah ketiga tersangka khsusnya Cynthiara Alona ingin hotelnya ramai dihuni. Sebab, selama pandemi covid-19, hotel bintang dua itu tidak ramai didatangi dan dihuni pengunjung.

Sehingga, menurut polisi, Cynthiara Alona diduga mengetahui dan memberikan izin hotelnya dijadikan tempat prostitusi. Ia pun dianggap punya peran tersendiri dalam kasus ini.

"Ketiga orang kami jadikan tersangka, semua punya peran tersendiri. Ada pemilik hotel yang ada keterlibatannya dalam kasus ini, pengelola, hingga mucikari semua ada perannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Bahkan, Yusri menyebutkan, saat penggerebekan, hotel yang menyediakan 30 kamar itu terisi penuh oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang usianya mayoritas dibawah 17 tahun dan selebihnya ada orang dewasa.

"Tarif yang dipasang adalah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Uang itu ada pembagiannya, ke pemilik berapa, pengelola, mucikari, sampai ke PSKnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Cynthiara Alona bersama AA dan DA, dijerat dengan pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Oleh" Herco