Roro Fitria mengaku kecewa terkait ditundanya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (5/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ditundanya sidang PK tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa memberikan tanggapan atas PK yang diajukannya.

"Hari ini adalah sidang PK saya dimana tertunda satu pekan, sebenarnya hati‎ kecil saya agak kecewa sih. Tapi, ya, saya ikuti semua alurnya dalam prosesnya," kata Roro Fitria.

Peninjauan Kembali diajukan Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro Fitria pada 12 Agustus 2019 lalu. Namun lantaran harus menunggu waktu, sidang baru digelar hari ini.

"Tanggal 12 Agustus (PK diajukan)," kata Fedhli Faisal.

Lebih itu, dirinya mengaku sudah cukup tersiksa dibui selama 1 tahun 8 bulan.

"Ibu saya meninggal dunia, dan tempoh 1 tahun 8 bulan bukan sekejap. Saya benar benar sakit sekali," getusnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Roro Fitria divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan terkait rencana jual-beli narkoba.


Instagram: @

Oleh: Syba