Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/7) menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel.

Dalam kasus narkoba tersebut, Steve divonis Majelis Hakim dengan penjara 9 tahun serta denda uang sebesar Rp 1 Miliar.

Steve divonis bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.

Tempoh 9 tahun penjara adalah vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve dengan 13 tahun penjara.

Pasca divonis, Steve didampingi kuasa hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

Kredit Foto:

Oleh: Syba