Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4) atas dua kasus yang menjeratnya selama ini.

Askara Parasady Harsono terjerat dua kasus, yakni dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika (narkoba dan psikotropika), serta kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara dari penjara, Askara didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal mengenai UU Narkoba, UU Psikotropika, sampai UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal yang ditemui saat penangkapan berlangsung.

"Terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, maka Askara di dakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Purnama Sofyan, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara di dakwa atas Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

Mengenai dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Askara dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentu kasus ini membuat suami Nindy terancam hukuman yang paling berat.

"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara," ucap Purnama Sofyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021, oleh Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beragam barang bukti dari psikotropika Happy Five, alat hisap narkoba sisa pakai, lubricant bergambar ganja, dan senjata api ilegal beserta beberapa peluru tajam.


Oleh: Herco
Kredit Foto: Detik.com