Tersadungnya Zul Zivilia yang diamankan pihak kepolisian pada 1/3/2019 karena kasus narkoba rupanya punya kisah lain.

Pelantun Aishiteru itu bukan hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tapi diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Konfirmasi itu diberikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo pada 8/3/2019.

Ungkapnya hal itu didapat setelah melalui proses pengembangan barang bukti yang didapat oleh pihaknya.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Namun pihak mereka masih mendalami dan menelusuri hal lainnya terhadap narkoba tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengungkapkan Zul bukanlah seorang pengedar narkoba biasa, apalagi pengecer.

Dirinya dipastikan sebagai bagian dari jaringan pengedar, lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit yaitu sabu seberat 9,5 kilogram, 24.000 butir ekstasi, empat buah ponsel, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

Lantaran hal itu, Zul yang mengaku baru dua kali mengedar narkoba terancam dijatuhi pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat diamankan polisi, pria berusia 37 tahun itu sedang menimbang dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip untuk menjadikannya paket narkoba bersama tiga rekan lainnya.

Mereka ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sumber: Kompas.com
Kredit Foto: Banjamasin Post

Oleh: Maliah Surip