gempak
  • Utama
  • Video
  • Rancangan
  • Gempak Most Wanted
  • Salam Muslim
  • Zon Lawak
  • Peraduan
  • Rojak Daily
  • Daftar
  • Daftar
gempak
  • Utama
  • Video
  • Rancangan
  • Gempak Most Wanted
  • Salam Muslim
  • Zon Lawak
  • Peraduan
  • Rojak Daily
BERITA
Pemandu Bot Terbalik Di Pulau Perhentian Positif Dadah, Miliki 5 Rekod Lampau
BERITA
Tiga Termasuk Dua Kanak-Kanak Maut Bot Terbalik Di Pulau Perhentian
HIBURAN
Azhan Rani Sedih Lihat Warga Emas Dihalau Ketika Beriktikaf Di Surau - “Pada Yang Merakam Pakcik Itu…”
  • Polisi Privasi
  • Terma Pengguna

Gempak | Hakcipta Terpelihara © 2025 Measat Broadcast Network Systems Sdn Bhd 199201008561 (240064-A)

VIRAL

Terbukti Bersalah Terkait Narkoba, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Gempak ID
Gempak ID
19/12/2019
04:42 MYT
Sponsor Banner
Terbukti Bersalah Terkait Narkoba, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) resmi menggelar sidang putusan kasus narkoba yang menyeret nama Zulkifli alias Zul Zivilia. Zul diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba.
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata Majelis Ketua.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Zul Zivilia dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas Majelis Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Zul Zivilia juga dikenakan denda Rp1 Miliar.
"Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," tandss Majelis Hakim.
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
#Zul Zivilia
#18 tahun penjara
#Aisheteru
Must-Watch Video
Advertisement
Advertisement