Kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu oleh Vicky Prasetyo akhirnya menemukan titik terang.
Rabu (4/12), Polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka terkait penggerebekan hingga melakukan pencemaran nama baik.
"Benar (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Vicky Prasetyo dijadikan tersangka atas laporan Angel Lelga. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Iya, atas kasus pencemaran atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," tambah Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Seperti diketahui, kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga lantaran tengah bersama seorang lelaki bernama Fiky Alman.
Kredit Foto: Kompas
Oleh: Syba
Rabu (4/12), Polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka terkait penggerebekan hingga melakukan pencemaran nama baik.
"Benar (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Vicky Prasetyo dijadikan tersangka atas laporan Angel Lelga. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Iya, atas kasus pencemaran atau penghinaan yang diatur dalam UU ITE," tambah Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Seperti diketahui, kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga lantaran tengah bersama seorang lelaki bernama Fiky Alman.
Kredit Foto: Kompas
Oleh: Syba