Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polres Metro Jakarta Barat melakukan giat rillis penangkapan Anji, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menceritakan kronologi penangkapan Anji, yang bermula dari laporan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya, di kawasan Cibubur," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).

Ketika diamankan satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pria 42 tahun itu diakui sangat kooperatif dengan menunjukan barang bukti ganja yang ia miliki di studionya.

"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker. AN (Anji) menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.

Usai menunjukan barang bukti di kediamannya, suami Wina Natalia itu juga membocorkan dirinya punya barang bukti disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

"Buku hikayat ganja ini buat edukasinya AN (Anji)," tambahnya.

Pelantun Dia itu mengakui kepada polisi, memesan ganja dari website megamarijuanastore.com, dengan meminjam akun dari seseorang yang disapa olehnya dengan sebutan Bro. Bro ini diungkap Ady, dikenal Anji lewat instagram dengan akun anonim.

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Ady menuturkan alasan mantan vokalis grup band Drive itu mengonsumsi ganja sejak September 2020, dengan alasan lebih produktif dalam menjalani profesinya sebagai seniman.

"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif. Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," terangnya.

"Pengakuannya (Anji) beberapa kali. Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," sambungnya.

Atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja, Anji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

Oleh: Herco
Foto: Herco