I Gede Ari Astina alias Jerinx SID beberapa waktu lalu ditahan di Polda Bali. Hal itu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ayah penabuh drum SID, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra pada Jumat (14/8) mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat (14/8).

Gendo menambahkan, bahwa penangguhan penahanan Jerinx dipastikan dan dijamin oleh keluarga dan dilakukan karena Jerinx sebagai tulang punggung keluarga.

"Kami hormati itu, tapi setidak-tidaknya beliau memahami apa yang dimaksud klien saya. Pertemuan berlangsung sangat baik," jelas Gendo.

Jerinx ditetapkan tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Hal itu merupakan buntut dari kalimat Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Kredit Foto: Wowkeren.com

Oleh: Syba