Aktor Dwi Sasono, Kamis (8/10) menjalani sidang vonis terkait kasus ganja yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dwi Sasono bersalah atas tindakannya menyimpan dan mengkonsumsi ganja.

Terkait hal itu, Dwi Sasono divonis menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Mendengar vonis tersebut, Dwi Sasono melalui kuasa hukumnya, Achmad Firdaus mengaku menyambut positif sekaligus senang.

"Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan apa yang kita ajukan dalam pledoi," jelas Achmad Firdaus.

Firdaus menambahkan bahwa ekspresi Dwi Sasono begitu bahagia dan menerima keputusan vonis yang diberikan Hakim.

"Beliau bahagia sekali," tandas Firdaus.

Seperti diketahui, Dwi Sasono terlibat kasus narkoba pada akhir Mei 2020. Ia kedapatan menyimpan 16 gram ganja di kediamannya.

Instagram: @dwisasono

Oleh: Syba