Kepolisian Resort Jakarta Utara menggelar perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan penggebuk drum BIP, Jaka Hidayat. Atas hasil pengembangan penyelidikan, terungkap kalau Jaka telah menggunakan narkoba sejak tahun 2002.

“JH sejak 2002 menggunakan sabu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dihadapan awak media, Jumat (4/9).

Jaka sempat berhenti dari jerat narkoba. Namun kembali menggunakannya dalam 2 bulan terakhir. Hanya karena ingin melepas kangen, akhirnya “cintanya” terhadap narkoba bersemi kembali.

“Saya cuma kangen-kangenan saja. Karena waktu itu sudah berhenti,” ungkap Jaka saat diberi kesempatan bicara oleh pihak kepolisian.

Drummer yang belakangan juga sebagai seorang DJ ini meminta maaf dan berpesan untuk menjauhi narkoba. Khususnya kepada teman-temannya yang masih memakai narkoba.

“Saya sebagai musisi menyampaikan maaf sebesar-besarnya dan tidak akan menggunakan lagi. Apalagu teman-teman yang masih menggunakan. Tolong lah berhenti,” tutupnya dengan wajah tertunduk lesu.

Seperti diinformasikan sebelumnya Jaka di tangkap pihak kepolisian di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara, Rabu (2/9). Selain Jaka, polisi juga menangkap kurir sabu berinisial NY.

Kredit Foto: Tempo

Oleh: Ryks