Presenter Ruben Onsu harus menelan pil pahit. Hal itu berkenaan dengan nama Bensu pada bisnis ayam geprek ternama miliknya.

Usut punya usut, nama Bensu sendiri yang digugatnya ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ditolak. Saat itu Ruben Onsu menggugat atas nama Jessy Handalim.

Namun diketahui, gugatan yang dilayangkannya tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.

Pasca ditolak, Ruben Onsu lagi-lagi memasukan gugatan pada Agustus 2019 atas nama termohon namanya sendiri terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Pada Januari, hakim lagi-lagi menolak gugatan tersebut.

Dikutip pada Kamis (11/6) melalui halaman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, tertulis eksepsi tergugat I tidak dapat diterima.

"Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi keterangan putusan pengadilan.

"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjut tulisan putusan.

Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai nama pertama yang sah atas nama I Am Geprek Bensu dan lainnya.

Lantaran hal itu, sertifikat pendaftaran merek 6 merek dagang Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu batal demi hukum.

Kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma menyatakan bahwa pada Mei 2017, Ruben Onsu didaulat sebagai ambasador atau duta promosi.

Namun selang 4 bulan kemudian, Ruben Onsu justru membuat bisnis dengan nama Bensu yang diakuinya adalah nama singkatannya, Ruben Onsu.

"Padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017, sebelum RO masuk bergabung dengan klien kami I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," kata Eddie Kusuma.

Kredit Foto: Liputan6.com

Oleh: Syba