Delapan tahun membina rumah tangga, Benazir Endang memilih berpisah alias bercerai dengan pesulap Limbad.

Hal itu diketahui setelah ia melayangkan gugatan isbat nikah sebelum nanti menggugat cerai Limbad.

"Perkara yang diajukan Benazir Endang sebagai istri Limbad masuk sejak 13 Januari 2020, dan akan disidangkan pada Rabu 29 Januari 2020," ucap Jaenudin selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Jumat (17/1).

Diketahui bahwa isbat nikah yang dilayangkan lantaran Benazir Endang dan Limbad menikah di bawah tangan alias menikah siri.

Perihal pernikahan siri tersebut, Jaenudin menerangkan bahwa untuk menggugat cerai harus dilakukan keabsahan pernikahan lantaran tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama.

"Dalam poin gugatan, ada pokok cerai, disertai beberapa gugatan lain sebagai akibat hukumnya antara lain hak asuh anak, nafkah anak.

"Dan istimewa perkara ini, dulunya Isbat Nikah dan ini akumulasi isbat dulu baru cerai artinya nikah di bawah tangan (siri)," jelas Jaenudin.

"Prinsipnya sebelum masuk gugatan cerai itu makanya ada keabsahan pernikahan itu. Jadi satu paket, satu nomor perkara yakni isbat lalu cerai," sambungnya.

Untuk agenda perdana pada 29 Januari 2020 mendatang, sidang akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

"Agenda perdana perkara pokoknya akan ada mediasi, mendamaikan, merukunkan kalau tidak ya masuk ke pokok perkaranya," tandas Jaenudin.

Benazir Endang sebagai istri kedua, seperti diketahui selalu mendapat teror dari istri pertama Limbad. Hal tersebut kemudian membuatnya kehabisan kesabaran dan memilih untuk bercerai dengan Limbad.

Kredit Foto: Cumicumi.com

Oleh: Syba