Jennifer Jill, istri aktor Ajun Perwira kembali menjalankan sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Dalam kesaksiannya, anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat bernama Jefrianto Sitinjak menyebutkan bahwa ia menemukan sabu-sabu seberat 0,39 gram di kediaman Jennifer Jill, istri Ajun Perwira di bilangan Ancol, Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Jennifer tidak dihadirkan ke dalam persidangan. Ia menjalani sidang kasus narkobanya dari dalam penjara dan secara virtual.

"Dilakukan penggeledahan di kamar lama terdakwa. Ada dua paket, pipet dengan didampingi anak terdakwa bernama Philo," kata Jefrianto Sitinjak didalam persidangan.

Setelah menemukan barang bukti sabu itu, Jefrianto Sitinjak langsung memburu Jennifer yang kala itu bersama Ajun Perwira di kediaman tetangganya sedang berkumpul.

"Saat kami amankan terdakwa (Jennifer Jill), kami tanyakan dan jawaban terdakwa kalau sabu itu sudah enggak dipakai lagi. Kami tanyakan kenapa enggak dibuang, katanya lupa," ucapnya.

Usai persidangan, kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan menyebut kalau kliennya tidak ada niat menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Hanya saja sabu tersebut barang lama yang terlupakan keberadaannya.

"Itu (sabu) barang yang sudah lama. Dia tidak ada niatnya nyimpan," ungkap Sahalah Siahaan.

Sahala menambahkan, lupanya Jennifer membuang sabu tersebut adalah hal yang wajar. Karena memang barang haram tersebut diletakan didalam lemari yang sudah jarang dibukanya.


"Orang yang pernah memakai, suatu waktu bisa lupa dengan apa yang dimiliki. Kita juga normal kan suka lupa naro barang. Jadi tidak ada niat untuk menyimpan," ujar Sahala Siahaan.

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, bersama dengan anak dan suaminya, Philo dan Ajun Perwira.

Jennifer Jill, Ajun Perwira, dan Philo ditangkap di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, 16 Februari pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu atau sabu-sabu sebanyak dua klip dengan berat 0,39 gram, di sebuah kamar di lantai 5 kediaman Jennifer Jill dan Ajun Perwira.

Dalam kasus ini, yang menjadi tersangka dan ditahan hanya Jennifer saja. Ia didakwa dengan pasal berlapis, diduga telah melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh: Herco
Kredit Foto: JPNN