Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara perceraian pasangan Kiwil dan Rohimah, dengan mengabulkan gugatan cerai dari penggugat dalam hal ini yakni Rohimah.

Kiwil resmi menjadi duda setelah hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus perkara perceraian dengan putusan cerai, yang ditetapkan pada 10 Maret 2021.

"Putusannya mengabulkan gugatan tergugat (Kiwil), artinya gugatan yang diajukan penggugat (Rohimah) dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, baru-baru ini.

Taslimah menambahkan, saat ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih menunggu tanggapan Kiwil. Sebab, hakim memberikan waktu 14 hari untuk mantan suami Rohimah menanggapi putusan cerai.

"Kalau tergugat (Kiwil) tidak mengajukan banding, baru lah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Kalau banding maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Saat pembacaan putusan, pria bernama asli Wildan Delta itu tidak hadir. Sidang cerai hanya dihadiri oleh Rohimah, mantan istri Kiwil yang dinikahinya 22 tahun lalu.

"Karena tergugat (Kiwil) tidak hadir, maka putusan cerai akan dikirimkan ke alamat tergugat lewat Pengadilan Agama Kota Bogor," ujar Taslimah.

Oleh: Herco

Kredit Foto: Tempo