Mark Sungkar bisa bernafas sedikit lebih lega, karena ia tidak lagi menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pelatnas Triathlon Asian Games 2008 didalam penjara.

Mark Sungkar menjalani proses hukum dari rumah dengan status tahanan kota, setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mark keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Rabu (5/5). Ia didampingi oleh istrinya Santi Asoka Mala dan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Ya bersyukurlah karena sekaligus saya berterima kasih kepada seluruh sahabat, teman, penjabat tinggi, maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan," kata Mark Sungkar.

"Yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam (penjara), karena saya menjadi tahanan luar," tambahnya.

Mark tidak mau panjang lebar terkait kasusnya yang membuatnya di penjara. Ia bersyukur sekarang sudah bisa pulang dan kumpul bersama keluarga tercinta.

"Karena yang penting sekarang udah bisa pulang. Saya bisa berjabat tangan, meluk, istri cucu, tidk fiktif lagi. Itu sajalah," ungkapnya.

Pria 72 tahun itu mengungkapkan, meski selama tiga bulan ini hidup dibalik jeruji besi, ia akui batinnya tidak berada didalam penjara. Ia merasa hanya fisiknya saja yang merasakan dinginnya kehidupan di tralis penjara.


"Sebagai orang yang beriman saya diminta oleh allah mendekatkan kepadanya. Dan ini saya mensyukuri. Bener-bener saya syukurin dan nikmati," ucapnya.

Hidup didalam penjara membuat ayah kandung dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu semakin dekat dengan Allah SWT. Semua ibadah ia lalui meski tersandung masalah atau kasus dugaan korupsi.

"Puasa daud tetep jalan, ramadan ini bener bener hikmah yang lebih besar. Jadi kalau sakit itu allah yang memberi penyakit dan yang menyembuhkan juga allah," jelasnya.

"Saya mohon maaf apabila ada kesalahan, tutur kata saya yang kurang baik selama ini. Di bulan yang suci saya mohon maaf lahir dan batin," sambung Mark Sungkar.

Leonard menjabarkan terkait penangguhan penahanan atau tahanan kota Mark Sungkar. Ia menyebut mantan suami Fany Bauty itu statusnya telah dialihkan dari Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota.

"Pertimbangan dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," kata Leonard Eben Ezer.

"Itu permohonan dan jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," tambahnya.

Leonard menyebutkan bahwa kedua anak Mark, yakni Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar menjamin ayahnya akan kooperatif mengikuti proses hukum, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan kedepan Mark akan tetap menjalani persidangan. Sebab, sidang kasus dugaan korupsinya masih berjalan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi-saksi.

"Pak Mark akan bersedia hadir dalam setiap tahapan persidangan," pungkasnya. (herco / foto " herco)