Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dengan kasus saat ini, total ia sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama sejak tahun 2015 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Rio Reifan, ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba. Pria 36 tahun itu ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya benar, kami mengamankan RR (Rio Reifan), seorang publik figur," kata Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Selasa (20/4).

Yusri belum mau memastikan berapa banyak barang bukti yang diamankan polisi dari Rio. Hanya saja saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari mantan suami Henny Mona itu.

"Iya benar sabu," ucapnya.

Mengenai kronologi penangkapan, Yusri juga tak mau membocorkannya. Sebab, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus Rio Reifan.

"Tapi yang jelas ketangkap di rumahnya," ujar Yusri Yunus.

Diketahui, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015, ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.

Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.

Oleh: Herco