Kriss Hatta, kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/5).

Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka antara lain tante dari Hilda Vitria, Rahmi Safira.

Setelah mendengarkan saksi dari tante Hilda Vitria, Kriss Hatta menuding bahwa apa yang disampaikan Rahmi Safira adalah kebohongan belaka.

"Keterangan di BAP tidak sesuai dengan keahilan saksi yang dituangkan di persidangan. Itu sangat berbeda sekali," ujar Kriss Hatta usai sidang, Senin (27/5).

Kriss mengingatkan bahwa apa yang disaksikan jika bohong akan ada sanksi dan hukumannya.

"Jadi kesimpulannya, ibunya pelapor dan adik dari orang tua Hilda itu semuanya tukang bohong. Itu siap-siap loh, ada sangsinya nanti," jelas Kriss Hatta menambahkan.

Selain tante Hilda Vitria, JPU turut menghadirkan saksi ahli yakni Anggota Polresta Depok, Iptu Tri Wahono yang menerima laporan Kriss atas buku pernikahannya yang hilang.

Kriss mengatakan, apa yang disampaikan saksi dari kepolisian tersebut benar dan sesuai SOP.

"Soal kesaksian Pak polisi dari Polres Kota Depok bicara terdakwa sudah sesuai dengan SOP untuk membuat surat kehilangan, jadi tidak ada yang harus dicurigai. Semua dengan peraturan yang ada," pungkas Kriss Hatta.

Kredit Foto: Kumparan.com
Instagram: @krisshatta07

Oleh: Syba