Pada dasarnya, prostitusi hanyalah bisnis di bidang jasa dengan keuntungan yang berlipat ganda. Tak heran kalau bisnis ini banyak dijalankan oleh berbagai kalangan.

Di era yang lebih modern, bisnis prostitusi sudah merambah ke dunia digital. Hanya dengan bermodalkan PC, laptop, atau smartphone dengan koneksi internet, seseorang pun sudah bisa menjalankan bisnis ini—bahkan menikmati layanannya dengan lebih mudah.

Lalu, apa yang salah dengan prostitusi (online)? Hukum dan regulasi untuk membuat bisnis ini semakin teratur yang belum ada. Bisnis prostitusi online juga sudah berkembang di berbagai negara maju dan teregulasi dengan baik.

Sedangkan, hukum Indonesia malah memberlakukan pelarangan para prostitusi online dan “mempermalukan” para pelaku bisnisnya.

Hukum Indonesia malah memberlakukan tindak pidana jika pelaku yang tertangkap melakukan bisnis. Salah satu kasus terbaru yang muncul di awal tahun 2019 ini adalah artis FTV, Vanessa Angel. Dirinya menjadi salah satu pemain dari bisnis prostitusi online dengan tarif jutaan Rupiah.



(Vanessa Angel menjadi sorotan tanpa henti dari semua media massa setelah kasusnya terdedah)

Alih-alih menyembunyikan kasusnya, polisi malah meminta Vanessa Angel untuk meminta maaf secara terbuka dan diliput oleh berbagai media. Pantaskah?

Faktor-faktor Para Artis Melakukan Prostitusi Online

Para artis juga manusia yang punya kebutuhan. Tidak semua artis, bintang film, atau orang yang bekerja di dunia hiburan punya uang puluhan miliar Rupiah. Beberapa di antara mereka hanya akan mendapatkan bayaran kecil dalam sebuah projek.

Tak jarang juga beberapa artis mengalami “sepi job” dan harus menganggur dalam waktu yang lama. Jadi, banyak dari mereka yang akhirnya mengambil sidejob guna mencukupi berbagai kebutuhannya.

Bukan hanya itu, tidak semua orang pun mampu membuat perencanaan keuangan dengan baik. Hal ini bisa saja terjadi pada semua orang, termasuk artis yang kadang bisa mendapatkan penghasilan ratusan juta dalam satu projek.

Pada akhirnya, tidak sedikit pula artis yang mengambil jalan singkat dengan terjun ke bisnis prostitusi online guna mendapatkan uang banyak.

Bisnis prostitusi online dengan melibatkan artis juga menjadi pilihan terbaik lantaran predikat artis buat harga mereka melambung tinggi. Bisnis ini benar-benar seperti menjemput rezeki.

Hukum Seharusnya Melindungi Para Pelaku Bisnis Prostitusi Online, Bukan Menghakiminya

Manusia sebenarnya bisa melakukan apa pun dan hukum yang mengaturnya. Menjalankan bisnis prostitusi online pun merupakan hak dari pelakunya, baik muncikari atau pun pekerja seksnya.

Sayangnya, pandangan masyarakat belum cukup dewasa untuk menyikapi adanya fenomena sosial ini. Para pelaku prostitusi online dianggap sebagai penjahat kelas kakap yang boleh diberlakukan
seenaknya. Sayangnya lagi, hukum di Indonesia tidak melindunginya.



(Foto hiasan)

Kasus yang melibatkan artis ini juga jadi sorotan publik yang harus disikapi dengan lebih bijaksana. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menyayangkan “kekerasan” yang diberlakukan oleh pihak hukum atas kasus yang terjadi.

Belum lagi, pemberitaan yang seolah-oleh melebih-lebihkan dan dianggap ini sebuah kasus yang akan menghancurkan dunia dalam waktu dekat.

“Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan muncikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, dilansir dari Tempo.com.

Seorang artis lainnya, Deddy Corbizier, juga angkat bicara untuk kasus prostitusi online dalam vlog pribadinya. Menurutnya, prostitusi ini adalah hal biasa dan sudah menjadi bisnis tertua yang sampai sekarang masih ada. Seseorang tidak bisa menutup akses prostitusi dan berharap bisnis ini akan mati. Tidak akan pernah.

Stand up comedian, Pandji Pragiwaksono, pernah menyebutkan dalam sebuah materinya bahwa prostitusi itu seharusnya diregulasi. Saat sebuah bisnis prostitusi (offline) ditutup, mereka akan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Lalu seperti sekarang, semua sudah bisa dijumpai secara online.

(Pandji Pragiwaksono punya sudut pandang sendiri tentang bisnis prostitusi online)

Seharusnya, kalau hukum sudah tidak bisa melawan bisnis prostitusi tersebut, sebaiknya hukum mulai berkawan dengan bisnis tertua ini. Caranya, membuat regulasi dan peraturan untuk para pelaku bisnisnya sekaligus untuk penikmat jasanya. Win-win-solution.

Jadi, seharusnya ada langkah yang lebih bijaksana dari pemerintah dan hukum yang berlaku untuk prostitusi online. Bukan malah mengeksposnya besar-besaran dan menganggap orang yang menjalankannya adalah penjahat terburuk di dunia.

Oleh: Ade K Irawan

Kredit foto: CNN Indonesia, Instagram Pandji Pragiwaksono, Google