Rachel Maryam yang kini menjadi politisi bersama sang suami, Edwin Aprihandono sepakat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan lantaran keduanya sebelumnya menikah secara siri pada 2011 silam.

"Majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara. Memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi, sudah dijalankan dan majelis berkesimpulan permohonan pemohon satu dan pemohon ke dua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah," ujar Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel Maryam, Senin (3/8).

Guna dikabulkannya permohonan isbat nikah, pemohon diharuskan menghadirkan dua saksi sekaligus saat persidangan. Dalam hal ini, salah satunya adalah adik kandung Rachel Maryam yakni Tobias Ginanjar.

"Kalo saksi tadi kebetulan saksi yang hadir kebetulan ada di samping saya nih, adik kandung dari ibu Rachel terus kemudian satu lagi sudah pulang. Jadi ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan dari pada pemohanan isbat tersebut," jelas Dody.

Namun sayangnya, baik Rachel Marya maupun suami tidak dapat hadir dan hanya menyerahkan kuasa kepada pengacara.

"Kalau dikatakan kenapa pemohon satu dan pemohon dua tidak hadir, dalam kapasitas saya sebagai lawyer dan saya sudah mendapatkan surat kuasa dari beliau. Tentunya kehadiran ini sudah terpenuhi dengan hadirnya saya," tutur Dody.

Pernikahan Rachel Maryam dengan Edwin sendiri menjadi pernikahan kedua setelah sebelumnya menikah dengan Muhamad Akbar Pradana alias Ebes.

Kredit Foto: Kapanlagi.com

Oleh: Syba