Raffi Zimah, anak dari Rita Sugiarto dan Jecky Zimah ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Raffi Zimah ditangkap satuan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (17/5) pukul 16.00 WIB. Setelahnya, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial RW dan AK di dua lokasi berbeda.

Polisi pun melakukan giat rillis penangkapan putra Rita Sugiarto itu di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/5) dengan menghadirkan Raffi Zimah.

Kepada awak media dan polisi, Raffi menegaskan dirinya sudah lama atau semenjak tiga tahun lalu mengonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Awalnya coba-coba, karena pergaulan," kata Raffi Zimah.

Raffi pun mengakui perbuatannya dan ia menyesal, karena narkoba jenis sabu mengantarkannya harus merasakan hidup dibalik jeruji besi, yang tidak mau dirasakan orang lain.

"Saya menyesal sama perbuatan diri saya sendiri. Saya meminta maaf ke kedua orangtua saya dan keluarga," ucap Raffi Zimah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya menangkap Raffi dan kedua tersangka lain, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, polisi mulanya menangkap Raffi Zimah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu 0,9 gram, alat hisab bong atau pipetnya, korek api, dan handphone," jelas Yusri Yunus.

"Kemudian dari penangkapan RW kami mengamankan sabu seberat 0,2 gram dan AK 2 gram sabu-sabu," tambahnya.

Dari ketiga tersangka, Raffi putra Rita Sugiarto dijerat dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara RW dan AK dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 UU Narkoba.

"RZ ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sementara RW dan AK 20 tahun penjara," pungkasnya.

Oleh: Herco
Foto: Herco