Penyanyi yang juga pemain film Gisella Anastasia terus menjalani wajib lapor, atas kasus video syur mirip dirinya sendiri di Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia rutin menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis dalam satu minggu, guna mematuhi statusnya sebagai tersangka kasus video syur mirip dirinya, karena ia tak ditahan atau dipenjarakan karena kasus ini.

"Ya masih wajib lapor seperti biasa," kata Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2).

Wanita yang kerap disapa Gisel itu merasa tidak masalah menjalani wajib lapor, karena hanya itu yang ia bisa lakukan demi membela diri atas permasalahannya saat ini.

"Ya sudah resiko, enggak apa-apa kok," ucapnya.

Meski begitu, penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut sangat bersyukur. Sebab, dengan menjalani wajib lapor, ia bisa beraktivitas seperti biasanya.

"Intinya bisa ketemu Gempi, anakku," ungkapnya.

Akan tetapi, mantan istri Gading Marten itu harus berbohong dengan putrinya, Gempita Noura Marten alias Gempi ketika harus menjalani wajib lapor.

"Kadang-kadang nanya. Kayak tadi aja bilang, 'mama engga kemana-mana?' Gitu. Ya aku jawab, 'iya sebentar aja nanti balik lagi' gitu," jelasnya.

"Jadi ngejelasinnya nggak usah ditail-ditail, tapi nggak bohong juga, jadi yang ringan-ringan aja, jadi ada waktunya lah," tambah kekasih Wijaya Saputra alias Wijin itu.

Lebih lanjut, Gisella Anastasia merasa dengan menjalani wajib lapor atau tidak ditahan, ia bisa juga menjalani kegiatan dan pekerjaannya.

"Kalau wajib lapor, ya kerjaan bisa diatur. Engga keganggu kok," ujar Gisella Anastasia.

Diketahui, nama Gisella Anastasia terseret hukum lantaran video syur mirip dirinya berdurasi 19 detik tersebar di media sosial dan viral, medio November 2020 lalu.

Kemudian, ada tim advokat yang melaporkan video syur mirip Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya janda anak satu itu harus berurusan dengan hukum.

Proses hukum berjalan, Gisel pun ditetapkan menjadi tersangka. Ia hanya dijatuhi wajib lapor karena punya anak, dan tidak mendekam ditahanan. (herco)