Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.

Reza Artamevia menerima vonis hakim 10 bulan penjara dalam sidang yang beragendakan putusan majelis, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (10/6).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Diwakili pengacaranya, Reza belum bisa mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis hukuman selama 10 bulan. Sehingga ia memilih untuk pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia.

Usai persidangan, Leiderman menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan wanita 46 tahun itu guna menanggapi putusan hakim, yang diberikan waktu selama satu minggu.

"Pasti ya akan koordinasi. Cuma sih kemungkinan besar menerima. Tapi saya tidak bisa memastikan, bisa saja berubah," ungkapnya.

Leiderman memastikan, jika ibunda Aaliyah Massaid itu tidak mengajukan banding, kemungkinan besar akan keluar dari Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat sekitar dua bulan lagi.

"Kemungkinan sih Juli sudah bebas," katanya.

Selama delapan bulan berada di Lido, Leiderman menyampaikan kondisi fisik mantan istri mendiang Adjie Massaid dalam kondisi baik dan sudah bisa kembali ke masyarakat.

"Kondisinya sih sudah sehat dan tidak kecanduan," tegasnya

Hanya saja Leiderman memastikan ada perubahan berat badan dari Reza selama ia menjalani pengobatan kesembuhan dari narkoba di Lido dalam delapan bulan ini.

"Kalau kondisi badan mungkin agak sedikit bertambah berat badan. Karena disana paling olahraga, makan tidur, konseling, dan lain-lain," jelasnya.

Sekedar informasi, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

(herco).

Foto: PR Solo Raya - Pikiran Rakyat