Pesta demokrasi Indonesia 2019 sudah di depan mata. Bulan depan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah) akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2019.

Nah, sebelum menuju bilik suara untuk menyoblos calon anggota legislatif dan calon pasangan presiden-wakil presiden (capres-cawapres), ada tiga hal yang bisa dilakukan sebagai persiapan untuk menggunakan hak suara dalam pemilu.

Kenali rekam jejak

Pertama, kenali rekam jejak dan program caleg yang mencalonkan diri di wilayah masing-masing. Daftar nama caleg dapat dilihat di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mencermati informasi mengenai para caleg menjadi krusial, karena secara teoritis para anggota legislatif yang terpilih seharusnya benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan daerah.

Tetapi mengacu ke kajian mengenai kinerja lembaga legislatif, masih ada anggapan bahwa para ‘wakil rakyat’ ini seringkali belum bisa menjalankan fungsi tersebut secara optimal. Oleh karena itu sangat penting bagi pemilih untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai calon yang ada sehingga dapat memilih wakil dengan kualitas personal yang baik, salah satunya adalah memiliki integritas tinggi.

Perhatian mengenai kualitas personal caleg sangat penting diberikan dalam Pemilu 2019 ini. Mengingat, peraturan perundangan yang ada memberikan celah kepada orang yang memiliki kasus pada masa lalu, khususnya kasus korupsi, untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019 ini.

Dikutip dari katadata.co.id, saat ini terdapat, 81 nama caleg yang menyandang predikat ‘bekas koruptor’, yang terdiri dari 9 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 23 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan 49 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu cara yang mudah untuk mengecek rekam jejak para caleg adalah dengan mencari informasi yang dimaksud melalui rekamjejak.net, sebuah website yang dibuat oleh salah satu lembaga anti-korupsi di Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Melalui laman tersebut, ICW bermaksud untuk menyajikan informasi seputar rekam jejak pejabat publik dan calon pejabat publik, terutama dalam persoalan korupsi. Namun masih ada beberapa dari nama caleg yang maju dalam Pemilu 2019 yang belum tercantum dalam web tersebut.

Akan tetapi, pengguna yang sudah terdaftar dapat menambahkan informasi mengenai caleg yang kemudian dapat ditambahkan dalam platform ini. Inisiasi semacam ini harus diapresiasi dan dimanfaatkan secara luas.

Selain terkait dengan kualitas personal, penting pula untuk mencermati program yang diusulkan oleh para caleg. Pilihlah caleg yang memang memiliki keinginan kuat untuk mendahulukan kepentingan publik. Salah satunya adalah kemampuan untuk mengidentifikasi permasalahan masyarakat di wilayah di daerah pemilihan dan mampu merumuskan solusi dari permasalahan tersebut melalui program yang ditawarkan.

Begitu pula dalam memilih capres dan cawapres. Meskipun Pemilu 2019 ini merupakan re-match dari para calon presiden yang mengulang Pemilu 2014, memilih berdasarkan program masih sangat penting. Hal ini akan menghindarkan pemilih dari jebakan pengkultusan sosok capres dan cawapres yang saat ini sangat menguat gejalanya dan telah menyebabkan pembelahan politik di tengah masyarakat.

Memilih berdasarkan program juga akan melatih pemilih untuk menjadi pemilih yang rasional, yang merupakan salah satu syarat penting untuk peningkatan kualitas demokrasi.

Waspada Hoaks

Kedua, menyaring berita hoaks yang beredar. Era keterbukaan informasi saat ini memiliki dua sisi mata pisau. Saat ini mudah sekali mencari informasi, hanya sejauh genggaman tangan melalui smartphone masing-masing.

Tetapi di sisi lain, informasi yang beredar tidak semuanya bisa dikategorikan sebagai informasi yang benar. Bahkan banyak sekali informasi palsu atau hoaks (hoax) yang menyebar utamanya melalui media sosial dan aplikasi pengirim pesan.

Menjelang Pemilu 2019, data kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia mengidentifikasi intensitas peredaran hoaks semakin tinggi.

Hoaks berbahaya sebab ia tidak hanya akan berpengaruh pada naiknya tensi politik antara kubu yang berkompetisi dalam Pemilu 2019, tetapi juga akan menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan warga pada proses dan lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini lebih jauh juga akan membahayakan demokrasi.

Diharapkan pemilih untuk selalu melakukan check and re-checkinformasi mengenai caleg, capres dan cawapres yang berlaga di Pemilu 2019, melalui media dan sumber informasi lain yang kredibel dan bisa dipercaya.

Cek data diri pemilih

Ketiga, calon pemilih bisa untuk melakukan cek nama di laman resmi KPU di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ untuk melihat di TPS mana ia akan memilih. Di hari pemilihan pada 17 April 2019 jangan lupa untuk membawa e-KTP atau identitas lain dan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (form C6) bagi pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Surat Pindah Memilih (form A5) bagi yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Untuk yang namanya belum masuk kedua daftar tersebut tidak perlu khawatir karena tetap dapat memilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Cukup membawa e-KTP ke TPS yang sesuai alamat yang tertera pada e-KTP pada satu jam terakhir pemungutan suara yaitu pukul 12.00-13.00, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Dengan mekanisme ini, diharapkan pemilih bisa dengan mudah menunaikan hak suaranya karena satu suara akan menentukan masa depan bangsa.

Oleh: Dini Suryani