Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus narkoba artis dengan tersangka Reza Artamevia yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4).

Sidang yang digelar secara daring itu, tidak menghadirkan Reza Artamevia kedalam persidangan. Ia menjalani sidang dari panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

Keberadaan Reza di Lido karena masih menjalani rehabilitasi usai ditangkap polisi Polda Metro Jaya, disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Kuasa hukum Reza, Kamil Daud menyebutkan kliennya menerima dakwaan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, karena ibunda Aaliyah Massaid itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena pasal tersebut Reza terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang.

Kamil mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU. Sebab, ia menilai jeratan pasal untuk wanita berusia 45 tahun itu sangat berat dan serius.

Sebab, pasal 112 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ucapnya.

"Kalau pasal 127 nya ini adalah pasal untuk pengguna," tambahnya.

Selain ancaman hukuman serius, Kamil menilai jeratan pasal untuk mantan istri mendiang Adjie Massaid itu tidak tepat jika dibandingkan dengan barang buktinya, yakni 0,78 gram sabu.

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kamil Daud akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, jika nantinya JPU terus memberikan pernyataan di dalam persidangan yang memberatkan Reza Artamevia.

"Tunggu saja nanti. Karena kan hari ini dakwaan, terus minggu depan saksi. Kita lihat saja perjalanan persidangan ini, kalau memang terus memberatkan kemungkinan kami akan ajukan pledoi," pungkasnya. (herco)