Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menerima vonis penjara sembilan bulan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika serta senjata api ilegal.

"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan satu untuk diri sendiri dan kepemilikan senjata api," kata Majelis Hakim didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).

"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara," sambungnya.

Dalam putusan hakim tersebut, Askara bersama tim kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir menanggapi putusan hakim.

Kuasa hukum Askara, Hervan Merukh mengungkapkan bahwa kliennya diyakini mendengar dengan cermat putusan dari hakim yang tentunya merugikan suami Nindy itu.

"Dia cukup tenang ya. Dia mendengarkan dengan khidmat putusan tadi. Cuma kami belum tahu perasaannya," kata Herman Merukh usai sidang.

Mewakili kliennya, Hervan mengungkapkan kalau Askara tidak terima putusan hakim. Sebab, pengusaha muda itu menginginkan putusan atas vonis rehabilitasi karena merasa sebagai pecandu narkotika.

"Kami merasa putusan tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami. Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusi dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya seminggu kedepan," jelasnya.

Hervan menilai reaksi menanggapi putusan hakim akan mempengaruhi hukuman Askara. Oleh karena itu, ia tak mau gegabah yang nantinya akan merugikan suami Nindy Ayunda itu.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," pungkasnya. (herco)