Penyanyi Reza Artamevia pada Jumat (4/9) lalu ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap lantaran kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 0,78 gram lengkap beserta alat hisapnya.

"Pengakuannya pasti yang paling ringan. Dia (Reza) jawabnya: ya saya sebulan satu kali, bisa jadi 5 bulan atau 4 bulan sekali," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Yusri menambahkan, kini tengah dilakukan pemeriksaan guna mengetahui sudah berapa lama Reza Artamevia menggunakan sabu.

"Tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan (sabu-sabu)," tutur Yusri.

Diketahui, Reza membeli sabu dengan harga Rp1,2 juta untuk satu klip dengan berat 0,78 gram.

"(Harga) 1,2 juta (rupiah) dia beli satu klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu. Jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke puslabfor," jelas Yusri.

Ini menjadi kali kedua bagi Reza Artamevia telibat kasus narkoba. Sebelumnya, di tahun 2016 silam ia juga terseret kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kredit Foto: Suara.com
Instagram: @revaartameviaofficial

Oleh: Syba