Selama 12 bulan sidang harta gono gini digelar, Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat sudah memberikan putusan yakni, Atalarik Syah memenangkan gugatan harta gono gini dari mantan istrinya, Tsania Marwa.

Pastinya putusan hakim Pengadilan Agama Cibinong menggugurkan salah satu drama panjang dari mantan pasangan artis Atalarik Syah dan Tsania Marwa, yang sudah resmi bercerai pada tahun 2017 lalu.

Kuasa hukum Atalarik, Raff Sanja Halatta mengatakan hakim mengeluarkan putusan perkara harta gono gini secara e-court, di website Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021.

"Kasus harta gono gini Attalarik dengan Tsania telah selesai, dimana putusan itu hasil tersebut alhamdulillah proses persidangan yang panjang dan melelahkan, ini dimenangkan oleh Attalarik Syah," kata Raff Sanja Halatta dalam jumpa persnya di kawasan Jakarta, Senin (5/4).

Raff menambahkan, bunyi putusan tersebut ialah harta bersama antara Atalarik dan Marwa hanyalah sebuah mobil Marcedez Benz dan juga satu set meja perlengkapan.

"Sementara gugatan Tsania Marwa soal rumah dan ruko itu tidak terbukti," ucapnya.

Atalarik ada di waktu yang sama angkat bicara. Pria 47 tahun itu berharap putusan hakim soal harta gono gini, menyudahi drama panjangnya paska bercerai selama empat tahun ini.

"Jadi saya cukup lega dari awal saya bilang saya hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya," ungkap Atalarik Syah.

"Selain meluruskan adalah juga untuk menyampaikan mudah-mudahan ini persidangan terakhir kami dari awal terjadinya perceraian saya dengan Tsania," tambahnya.

Atalarik juga berharap, kedepannya ia dan Marwa sudah bisa menjalani kehidupan masing-masing karena sudah berpisah, dan tak ada lagi permasalahan yang harus diselesaikan lewat meja hijau.

"Mudah mudahan ini terakhir dan memberikan titik terang juga ke depannya, bagaimana terakhir hasil persidangan gono gini, ada tim kuasa hukum saya yang bisa menerangkan," pungkasnya. (herco)