Sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony M Sany memberikan tuntutan kepada Dwi Sasono dengan 9 bulan hukuman menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta.

"Sembilan bulan, masa pengobatan atau perawatan. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Dony M Sany membacakan tuntutan.

Adapun 9 bulan yang menjadi tuntutan dipotong dengan masa tahanan dan masa rehab Dwi Sasono selama ini.

"Lamanya pengobatan yang sudah dijalani terdakwa ikut dihitung sebagai masa tahanan," jelas Dony M Sany.

Meski demikian, merasa tuntutan JPU terlalu berat, melalui pengacaranya Aris Marasabessy akan melakukan nota pembelaan atau pledoi.

Pengacara Dwi Sasono mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan hasil asesment yang telah dilakukan. Karena itu pihaknya mengajukan pledoi.

"Hasil asesmentnya itu menyatakan tiga sampai enam bulan bukan sembilan bulan. Dokter yang meringankan kita juga mengatakan butuh tiga bulan lagi untuk selesai," ujar Aris setelah sidanng.

Seperti diberitakan, kepolisian pada 26 Mei 2020 menangkap Dwi Sasono di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Kredit Foto: Detik.com

Oleh: Syba