Artis Nikita Mirzani, Senin (22/6) menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendadi menuntut Nikita Mirzani dengan enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Namun tuntutan pidana 6 bulan tersebut tidak harus dijalani Nikita Mirzani. Adapun jika Nikita Mirzani kembali mengulangi perbuatannya selama masa percobaan maka ia akan langsung ditahan.

"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir (dilakukan Nikita Mirzani)," jelasnya.

Sidang berikutnya yakni Pledoi. Di mana Nikita Mirzani akan menyampaikan keberatannya atas tuntutan yang diberikan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kredit Foto: Tribunnews.com

Oleh: Syba