Dugaan perbuatan asusila di ranah di sosial media (medsos) tengah dialami salah satu member girl group JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia. Perempuan cantik ini pun diketahui telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

Hal ini diketahui melalui akun Twitter resmi JKT48 @officialJKT48 yang mengunggah bukti laporannya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Korban melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kombes Yusri Yunus mengabarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diajukan salah satu member JKT48 itu. Dan kabarnya, polisi pun telah mengantongi identitas pelaku perbuatan asusila tersebut.

“Ya, ada laporan polisi masuk melaporkan adanya perkataan asusila di dalam media sosial. Di Instagram,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, Kamis (12/11)

Menurut Yusri, ada perkataan asusila pada akun @kurniawan037 memunculkan gambar dan kata-kata yang tidak pantas kepada member JKT48.

“Itu yang tidak diterima oleh pelapor,” sambung Yusri.

Kini kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan.

Instagram: @jkt48aurel

Oleh: Ryks