Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10) menggelar sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Sandy Tumiwa. Dalam sidang tersebut, Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Hakim Saptono Setiawan membacakan vonis terhadap Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Perihal putusan sidang tersebut, Sandy Tumiwa justru masih memikirkan langkah hukum berikutnya.

"Saya masih berpikir, yang penting saya cuma bilang ini supaya jadi pesan moril bagi semuanya. Tidak ada orang baik yang nggak punya masa lalu, dan tidak ada orang bersalah yang ngga punya masa depan.

"Artinya kita terus memperbaiki. Apa yang harus kita lakukan ke depan, apa yang harus kita perbaiki," tutur Sandy yang terlihat kecewa dengan vonis padanya.

Sandy mengaku kaget atas putusan tersebut. Kendati demikian, ia tak ingin menampakan wajah sedih di hadapan keluarga.

"Walaupun tenang tetapi saya kaget," tandasnya.

Oleh: Syba