Musisi Jerinx yang terlibat kasus ujaran kebencian kembali mengajukan penanggukan penahanannya. Sebelumnya pengajuan tersebut sempat ditolak.

Meski sempat ditolak, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tetap berupaya untuk penangguhannya.

Melalui surat yang dibacakannya Di Mapolda Bali, Kamis (27/8) pemilik nama I Gede Astina ini merasa banyaknya kejanggalan dan konfilk kepentingan dalam kasusnya. Sehingga sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki hak atas upaya penangguhan tersebut.

“Sebagai WNI setiap tahanan berhak mengajukan penangguhan tahanan. Dan hal ini dilindungi oleh Undang Undang, ” kata Jerinx dalam membacakan surat yang sempat di unggah ke dalam akun instagram @ncdpapl, Kamis (27/8).

Selain itu, Jerinx mengungkapkan bahwa upaya penangguhannya bukan dikarenakan dirinya cengeng.

“Saya mengajukannya bukan karena saya cengeng. Tapi karena saya melihat banyak sekali kejanggalan dan konflik kepentingan dalam kasus saya,” sambungnya.

Suami Nora Alexandra ini menegaskan kalo dirinya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sehingga dia siap bertarung dan menerima keputusan apa pun dari pengadilan.

“Tolong catat! Saya belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi biarkan saya bertarung di pengadilan dan apa pun keputusan pengadilan nanti, saya terima dengan ksatria,” tutupnya.

Dikabarkan, berkas perkara Jerinx sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polda Bali telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk siap disidangkan.

Kredit Foto: Detik.com

Oleh: Ryks