Bintang tenar internasional Jennifer Lopez kini berdepan gugatan dari paparazi lantaran menggunakan foto tanpa izin yang diunggah di akun Instagram miliknya, @jlo.

Dilansir dari E!News, penyanyi yang juga dikenal dengan panggilan JLo itu telah digugat di pengadilan federal California oleh Splash News dan Picture Agency pada Sabtu (5/10/2019).

Kedua duanya adalah agensi paparazi terbesar itu telah mengajukan dua gugatan pelanggaran hak cipta kepada JLo dengan tuntutan sebesar 150.000 dollar AS (Rp 2 miliar) untuk setiap pelanggaran hak cipta.

Jlo yang memiliki 102 juta followers di Instagramnya disebut telah mengunggah dua foto Splash News di akun Instagram-nya. Foto itu menampilkan JLo bergandengan dengan tunangannya, Alex Rodriguez, saat mereka berada di New York pada November 2017.



(Inilah foto yang diunggah tanpa izin oleh JLo di akun Instagramnya)

Oleh karena itu, JLo dituntut sebesar 150.000 dollar AS (Rp 2 miliar) untuk setiap pelanggaran hak cipta selain tidak meminta izin sebelum mengunggah foto tersebut di akun Instagramnya. Foto foto yang diambil oleh para paparazi tersebut telah dijual kepada beragam media massa dan sangat dihargai tinggi.

Gugatan itu berbunyi: "Lopez (atau pihaknya) telah menggunakan foto itu tanpa izin dan melanggar hak cipta karena pihak Splash tidak pernah memberi keizinan untuk ia berbuat demikian."

Selain itu penggugat juga menyebut karena status selebritasnya, dan kualitas serta daya tarik foto tersebut, bisa mendatangkan uang dari lisensi.

"Namun penggunaan tanpa izin bisa merusak pasar foto aslinya,” tulis penggugat yang juga menegaskan foto foto tersebut unik, kreatif dan berharga.

Instagram: @jlo

Oleh: Maliah Surip