Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya dan sudah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan prostitusi online, sejak Selasa (16/3/2021).

Selebritis yang juga model ini, ditangkap polisi diduga hotel miliknya di kawasan Tangerang, Banten dijadikan tempat prostitusi para Pekerja Seks Komersial (PSK) anak dibawah umur.

Polda Metro Jaya melakukan giat rillis penangkapan Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, yakni AA dan DA yang merupakan pengelola hotel dan juga mucikari.

"Ketiga tersangka sudah kami jadikan tersangka. Mereka bertiga punya peran berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rillis tersebut di kantornya, Jumat (19/3).

Meski Alona sebagai pemilik hotel, polisi tetap bisa menjerat wanita 35 tahun itu sebagai tersangka, karena memiliki dua bukti cukup dalam percakapan di aplikasi pesan.

"Salah satu buktinya, dia (Cynthiara Alona) mengizinkan dan mengetahui hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi," ucapnya.

Bahkan, Yusri membeberkan modus operandi Cynthiara mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi. Satu diantaranya agar ramai penghuni dan pemasukan.

"Soal dia, DA dan AA ini murni masalah ekonomi. Karena selama covid tidak ada penghuni, jadinya dijadikan lah hotel tersebut sebagai tempat cabul atau prostitusi online, supaya ada penghuninya," jelasnya.

"Katanya agar hotel itu bisa terus ada pemasukan dan bisa menggaji karyawan-karyawannya," tambahnya.

Mengenai proses pemesanan pekerja seks komersial para anak dibawah umur sebagai PSK, sang mucikari bersama Alona dan pengelola hotel, menawarkan wanita-wanitanya ke lelaki hidung belang lewat aplikasi pesan MiChat.

"Kemudian, setelah anak-anak ini (PSK) melayani tamunya, mereka disuruh tidak cepat-cepat meninggalkan hotel. Dengan alasan agar bisa melayani tamu lagi nantinya," katanya.

"Tarif yang dipasang pun sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Jika sudah dibayar, tarif tersebut dibagikan ke PSK, joki, mucikari, pengelola hotel, dan sampai ke pemilik hotel," sambungnya.

Lebih lanjut, Cynthiara Alona dan dua tersajgka lainnya, dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Oleh: Herco

Kredit Foto: Tribunnews.com