Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Jerry Aurum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun sidang putusan tersebut diketahui digelar sejak 20 Februari 2020. Hal tersebut tertuang dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jerry Aurum sendiri divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ucap Majelis hakim.

Jerry Aurum terbukti menyalahgunakan narkotika yakni satu paket ganja, tembakau gorilla dan sejumlah pil esktasi.

"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," terang Majelis Hakim.

Jerry Aurum ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat pada 19 Juni 2019 silam.

Kredit Foto: Suara.com

Oleh: Syba