Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono menerima tuntutan penjara selama satu tahun yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus narkotika dan senjata api ilegalnya.

Askara menerima tuntutan satu tahun penjara, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Askara) dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU didalam persidangan dan Askara menghadiri sidang secara daring dari Tahanan.

Jaksa menyebutkan Askara, Suami Nindy Ayunda dinyatakan bersalah telah memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri, serta dinyatakan bersalah telah memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api tanpa surat-surat resmi.

Askara juga dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap JPU yang menyebut Askara harus membayar ongkos sidang sebesar Rp 2.000.

Rangga Afianto, kuasa hukum Askara akan mengambil langkah nota pembelaan untuk kliennya. Tujuannya agar Askara bisa menerima vonis hukum yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yg terbaik," kata Rangga Afianto usai sidang.

"Mengenai hukuman kami meringankan yang seringan-ringanya ya untuk klien kami, yakni vonis Rehabilitasi," sambungnya.

Rangga menegaskan bahwa Askara tidak layak di penjara. Karena mantan suami Nindy hanya korban dari kejahatan narkotika dan senjata api ilegal.

"Ya semoga klien kami bisa menerima putusan yang adil," pungkasnya.

Oleh: Herco
Kredit Foto: Insertlive