Terdakwa kasus narkoba, Roro Fitria tak menghadiri sidang yang beragendakan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Kuasa hukum Roro Fotria, Dharma Praja mengatakan bahwa PK yang diajukannya ditolak oleh Majelis Hakim.

"Ya hari ini kami mendengar dari tanggapan jaksa dan dari kami juga tidak ada tanggapan lagi. Wajar ya kalau menurut kami (ditolak) karena dari pihak penuntut umum pasti akan menolak daripada permohonan kami," kata Dharma Praja usai sidang.

Adapun tidak hadirnya Roro Fitria di persidangan, dijelaskan Dharma Praja bahwa kliennya tersebut tidak diwajibkan untuk datang.

"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini dia hadirnya hanya yang urgent-nya," jelasnya.

Terkait alasan tak bisa hadir sidang adalah karena Roro Fitria tengah mengisi kelas menari di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Ya memang hari ini mbak Roro ada kegiatan, karena mengisi kelas menari di dalam (penjara)," tandasnya.

Instagram: @roro.fitria1989

Oleh: Syba