Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel, Senin (21/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus ditunda.

Hal itu menyusul dengan absennya saksi, Abdul Malik yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel dan pemberi pil Xanax.

Absennya Abdul Malik lantaran ia tengah berada di Surabaya. JPU menawarkan agar dihadirkan via virtual namun sayangnya ditolak Majelis Hakim.

"Beliau di Surabaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/9).

Majelis Hakim menolak penawaran JPU agar saksi bisa memberikan kesaksiannya via virtual.

"Kalau saksi tidak bisa (secara virtual)," jelas hakim.

Selain saksi Abdul Malik, saksi lainnya yakni dokter yang menangangi Vanessa Angel berobat. Dokter tersebut pun juga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan lantaran faktor usia.

"Beliau usianya sudah lanjut," terang JPU.

Melihat hal itu, Majelis Hakim memilih menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus Vanessa Angel lantaran ia kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020.

Kredit Foto: Detik.com

Oleh: Syba